Selasa, 17 Desember 2019
Pasal 33 1945 adalah kunci kesejahteraan warga negara
Berawal Dari Rezim Orde Baru di Era kepemimpinan Soeharto, yg membuka lebar Keran investasi Asing dengan mencetuskan Undang-undang penanaman modal Asing saling Berkontradiktif Dengan Nilai-nilai dari pasal 33 1945 yang bunyinya sebagai berikut :
ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Maksud dari Pasal 33 1945 Di Atas sudah sangat Jelas Bahwa Negara Harus Punya peran penting Akan Pengelolaan sumber daya Alam (SDA) yg sekarang ini kebanyakan lebih di Kuasai Oleh perusahaan Pemilik Swasta (Kapitalisme). Akibat dari Sistem Neoliberal Ibu dari Kapitalis di Negara kita. Yang kaya Semakin kaya dan yang miskin, malah semakin miskin sebab tujuan Dari kapitalisme adalah Mencari keuntungan sebesar-besarnya. Ada tiga sifat yang di miliki dari Kapitalisme yakni Menghisap, Menindas, dan menumpuk. Apakah itu sejalan Dgn Amanat Pasal 33 1945 Tentang pengelolaan SDA secara azas Kekeluargaan.?? Tentu saja tidak.!!
Sekarang Di masa Pemerintahan Presiden Jokowidodo Atau sering kita dengar dengan Era Revormasi. Dapat kita lihat Lebih menyembah kepada Investasi Asing Demi Pertumbuhan Ekonomi Negara. Tapi kenyataanya Rakyat semakin menderita Akibat kebijakan Tersebut. Penindasan Terhadap Warga Negara Terus menerus merajalela, Tanah rakyat yang di gunakan sebagai Pendorong Kehidupan Keluarga Mereka. di ambil Oleh Investor. Sumber daya alam (SDA) di Hisap oleh kaum Kapitalis tanpa Di sisahkan. Dengan menjanjikan Akan memberi Pekerjaan terhadap Pekerja Lokal Namun Upah yg diberikan Sangat tidak sesuai, Tidak mencukupi Dgn kebutuhan Keluarga mereka. belum dengan Kebijakan-kebijakan atau aturan yang di buat Perusahaan yg di peruntukan ke pada pekerja Sangat mencekik Kebebasan pekerja.
Seperti Sebuah Rumah dia Akan kokoh apabila Pondasinya kuat. begitupun dalam ber-Negara Apabila Nilai-nilai dari UU Di laksanakan Maka yakin dan percaya warga Negara kita Akan jauh dari kesengsaraan
KUNCINYA LAKSANAKAN Pasal 33 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)
